Kamis, 13 Maret 2008

Sorotan Agama
Nasib Ormas Islam
Ternyata ada hubungan sangat erat antara Persib dan ormas-ormas Islam. Lho, bukan kah Persib di lapangan bola, sedangkan ormas-ormas Islam di lapangan dakwah dan sosial kemasyarakatan?“Kalau Persis memang klub sepak bola. Tapi, Persis bukan Persatuan Islam melainkan ‘Persibnya’ Solo,” kata teman saya sembari ngakak.Hubungan senasib antara Persib dan ormas-ormas Islam berkaitan dengan keluarnya Permendagri No.13/2006. Isinya pemerintah daerah diharamkan menyalurkan bantuan rutin setiap tahun kepada lembaga di luar perangkat daerah. Tentu keluarnya Permendagri tersebut ibarat petir di siang bolong sehingga sejumlah ormas Islam menyesalkan keluarnya permendagri. Padahal, peran ormas-ormas Islam selama ini cukup strategis dan signifikan untuk mendorong dan membantu pelaksanaan program-program pemerintah.Seperti dikemukakan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Persis, KH. Shiddiq Amien dan Ketua Umum PC NU Kota Bandung, KH. Maftuh Holil.Menurut Ustaz Shiddiq, terancamnya penghentian bantuan ormas-ormas Islam dari APBD hanya satu di antara puluhan dampak PP 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Mulai 2008 mendatang segala jenis bantuan rutin ke organisasi di luar pemerintahan bisa terhenti.Bantuan yang terancam terhenti mulai dari bantuan pada KONI, bantuan sosial keagamaan, bantuan ke panti asuhan, dan bantuan sosial kemasyarakatan. Termasuk juga bantuan organisasi kepemudaan, kewanitaan, profesi, dan ormas Islam.Bisa dimaklumi kekhawatiran itu karena ormas-ormas Islam dominan mengandalkan bantuan APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Ibaratnya simbiosa mutualisma karena ormas-ormas Islam sudah memberikan bantuan melalui pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain hingga wajar dibantu,” kata Kiai Maftuh.Besaran bantuan pemerintah kepada ormas-ormas Islam bahkan miliaran rupiah tiap ormasnya. Seperti MUI Kab. Bandung sampai di atas Rp 5 miliar karena bantuannya mengalir dari MUI kabupaten, kecamatan, sampai desa.Demikian pula dengan ormas tingkat Jawa Barat seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Persatuan Umat Islam (PUI), Mathlaul Anwar, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Syarikat Islam, Badan Amil Zakat (BAZ), dan lain-lain memperoleh kucuran APBD. Ormas Islam di tingkat Jawa Barat memperoleh bantuan antara Rp 300 juta sampai Rp 700 juta/tahun.Bagaimana dengan iuran anggota dari kader ormas? Kalau masalah ini ditanyakan, maka pengurus ormas Islam akan menjawabnya iuran anggota tidak berjalan baik. Kalau pun berjalan jumlahnya amat kecil lalu harus dibagi-bagi antara pengurus tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.Salah satu jalan agar ormas-ormas Islam mandiri adalah dengan mengajaknya berwirausaha atau Muhammadiyah menyebutnya amal usaha. Persis sudah memiliki toko emas, kebun kelapa sawit di Sumatera, dan saham di air mineral yang hasilnya bisa menutupi operasional pengurus pusat.Karena Permendagri melarang pemberian bantuan setiap tahun kepada ormas, maka pemerintah bisa memberi modal usaha.Bisa buka usaha sendiri atau kerja sama, tapi syaratnya harus berhasil. Sanggup pak kiai atau pak ustaz menangani usaha? Wallahu-a’lam***

Tidak ada komentar: