Kamis, 13 Maret 2008

Tulisan Ringan
Komputerisasi MTQ
PENILAIAN dewan hakim menjadi sorotan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Jabar dalam beberapa tahun terakhir. Apalagi setelah dua tuan rumah yakni Kab. Garut (2005) dan Kota Bekasi (2006) menjadi juara umum, maka muncul suara-suara sumbang. “Ada ‘udang’ apa di balik MTQ?”Menjelang pelaksanaan MTQ Jabar pada Maret ini muncul gagasan baru sebagai upaya “menjernihkan” masalah penialaian dewan hakim. Lagi-lagi teknologi diminta bantuan yakni dengan komputerisasi penjurian seperti diakuiSekretaris Lembaga Pengembagangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jabar, Drs.H. Dien Ucu Syihabuddin.Ya, apabila rencana komputerisasi itu terwujud, maka sebuah babak baru sekaligus keberanian panitia. “Dewan hakim MTQ juga manusia” sehingga diharapkan dengan pemakaian teknologi canggih tersebut bisa mengurangi dugaan “penyimpangan” yang dilakukannya.MTQ di Cirebon akan memperlombakan tujuh cabang dengan 38 golongan baik putra maupun putri. Cabang MTQ adalah tilawah, tafsir, tahfiz, syarhil, khat, menulis kandungan isi Alquran (M2KQ), dan fahmil. Khusus cabang kasidah pada tahun 2007 ini akan dihilangkan karena kasidah mengadakan sendiri perlombaannya dalam bentuk festival kasidah. Komputerisasi penilaian akan dipergunakan di semua cabang dan golongan sehingga warga masyarakat bisa mengetahui hasil penilaian dewan hakim. Teknisnya, penilaian masing-masing dewan hakim dimasukkan dalam komputer lalu terpampang di layar lebar, big screen. Kalau ada seorang anggota dewan hakim yang memberikan nilai tidak wajar pasti terlihat.Bahkan, arena utama MTQ di depan kantor Pemkab Cirebon akan terpasan komputer on-line sehingga proses penilaian tiap-tiap golongan lomba bisa terpantau. Masyarakat bisa memberikan masukan atas kinerja dewan hakim melalui kotak pengaduan yang disediakan panitia.Masalahnya teknis penilaian oleh dewan hakim sampai kini belum disepakati karena penilaian MTQ mengenal tiga cara. Pertama, penilaian MTQ bisa dengan akumulasi yakni nilai tiga dewan hakim dijumlahkan lalu dibagi tiga. Misalnya, hakim A memberi nilai 22, hakim B 25, dan hakim C 27 sehingga jumlahnya menjadi 74 lalu dibagi tiga sehingga nilainya menjadi 24,6 atau dibulatkan 24.Kedua, penilaian dengan sistem tambah dan kurang apabila rentang nilai masing-masing dewan hakim lebih dari tiga poin. Ketiga, dengan cara mencari nilai tengah misalnya hakim A 23, hakim 25, dan hakim C 27 sehingga nilai yang diambil adalah 25. Selama ini MTQ memakai sistem tambah dan kurang misalnya hakim A menilai 23, hakim B 25, dan hakim C 27 sehingga antara hakim A dan C terdapat selisih di atas tiga poin. Akhirnya nilai hakim A ditambah menjadi 24 dan nilai hakim C dikurangi menjadi 26.Persoalan lainnya dengan kemampuan dewan hakim untuk mengoperasikan komputer karena sebagian besar dewan hakim berusia sepuh dan tidak bisa “main” komputer. Akibatnya bisa ditebak alat canggih pun tidak dimanfaatkan.Secanggih apa pun alat yang utama adalah sikap dan perilaku dewan hakim sendiri. Jangan sampai karena “amplop setitik” rusak “MTQ semuanya”. Wallahu-a’lam.*** (Sarnapi)

Tidak ada komentar: